PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM IMPLEMENTASI WAKAF UANG UNTUK PENGEMBANGAN INDUSTRI HALAL DI JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.32764/dinamika.v5i2.925Keywords:
Perbankan Syariah, Wakaf Uang, Industi HalalAbstract
Potensi Islamic social finance perlu dioptimalkan salah satunya melalui wakaf. Wakaf telah lama dikenal masyarakat muslim sebagai salah satu bentuk amal jariyah yang berperan penting bagi pengembangan sosial, ekonomi dan budaya dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran perbankan syariah selain melaksanakan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana juga dapat melakukan fungsi sosial, karena merupakan salah satu Lembaga Keuangan Syariah yang dapat melakukan penerimaan wakaf uang dan menjadi tempat pengelolaan dana wakaf oleh Nadzir. Pengembangan industri halal saat ini menjadi sebuah trend dan banyak digemari oleh usahawan. Namun di saat pandemi saat ini banyak UMKM yang mengalami penurunan omset bahkan kehilangan modal karena menurunnya daya beli konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan usaha dengan cara pemasukan modal tanpa bunga, yaitu melalui peran perbankan syariah mengimplementasi wakaf uang untuk pengembangan industri halal.
Downloads
References
Awang, M. D., Noor, M. N., Muhammad , J., Abdullah, A., Rahman, S., & Yahya, M. H. (2016). Acceptance and Application of Islamic Financial Planning among Small and Medium Enterprises Halal Operator in Peninsular of Malaysia. IJASOS- International E-Journal of Advances in Social Sciences, 2 (6).
Farid, D. (2016). The Waqf of Money as a Community Economic Empowerment Efforts. International Journal of Nusantara Islam, 4(2), 27-36.
H.M. Cholil Nafis, MA, â€Wakaf Uang untuk Jaminan Sosial†dalam Al-Awqaf, Volume II, No.2, April 2009
Ilmiah, D. (2020). Optimalisasi Asset Wakaf Melalui Sukuk Wakaf di Indonesia. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 9(2), 127-137.
Mannan, M. A. (2001). Sertifikat waqf tunai: sebuah inovasi instrumen keuangan Islam. PKTTI, UI. Mulya E. Siregar, Peranan Perbankan Syariah dalam Implementasi Wakaf Uangâ€, dalam Al-Awaqaf, Volume IV, Nomor 04, Januari 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4667).
Santoso, D. N. (2019). Riview Pengaruh UKM Berbasis Inovasi Terhadap Perekonomian di Provinsi Jawa Timur.
Ubaid, A. (2014). Kemitraan Nazhir dengan bank syariah dalam mengembangkan wakaf uang: Studi kasus di Indonesia, Bangladesh, dan Yordania. Jurnal Al-Awqaf, 7(1), 47-56.
Ubaid, A. (2015). Kemitraan Nazhir dengan Bank Syariah dalam Mengembangkan Wakaf Uang: Studi Perbandingan di Indonesia, Bangladesh dan Yordania. KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan, 8(1), 15-24.
Wardani, N. L., & Wahyu, A. M. (2020). Wakaf Uang Digital Untuk Milenial: Pamanfaatan Bonus Demografi Melalui Aplikasi Wakaf Uang Digital Untuk Mengembangkan Industri Halal. El-Aswaq, 1(1).
Waharini, F. M., & Purwantini, A. H. (2018). Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Dinamika yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Dinamika bersifat akademik. Dinamika tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karena penyalah gunaan informasi dari situs ini.
Dinamika by http://ejournal.unwaha.ac.id/index.php/dinamika is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.