Plagiarism Policy
Pernyataan Kebijakan
Jumat Informatika: Jurnal Pengabdian Masyarakat mengutamakan orisinalitas, kejujuran akademik, dan penghargaan terhadap karya pihak lain. Setiap naskah harus disusun dengan atribusi yang tepat serta tidak menyajikan karya, gagasan, data, atau materi pihak lain seolah-olah merupakan kontribusi penulis sendiri.
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh isi naskah memenuhi ketentuan etika publikasi, termasuk materi yang disusun bersama mitra, mahasiswa, maupun pihak lain dalam kegiatan pengabdian.
Ruang Lingkup Plagiarisme
Praktik yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Menyalin teks pihak lain tanpa kutipan dan pengakuan sumber yang sesuai.
- Memparafrasekan atau menerjemahkan karya pihak lain tanpa mencantumkan sumber.
- Menggunakan gagasan, metode, data, hasil evaluasi, gambar, tabel, kode program, atau materi pelatihan pihak lain tanpa atribusi yang memadai.
- Menggabungkan bagian dari beberapa sumber sehingga tampak sebagai tulisan asli tanpa pengakuan sumber.
- Menggunakan laporan atau karya mahasiswa, mitra, dan anggota tim tanpa pengakuan kontribusi yang semestinya.
Pencantuman sumber dalam daftar pustaka saja tidak menggantikan kebutuhan memberikan atribusi pada bagian naskah yang menggunakan materi tersebut. Penggunaan materi juga harus memenuhi ketentuan izin atau lisensi yang berlaku.
Pemeriksaan Kemiripan
Naskah diperiksa menggunakan perangkat pemeriksaan kemiripan yang tersedia bagi pengelola dan ditelaah lebih lanjut oleh editor. Pemeriksaan dapat dilakukan pada tahap pengajuan, revisi, sebelum penerbitan, atau ketika terdapat laporan setelah publikasi.
Laporan kemiripan merupakan alat bantu, bukan keputusan otomatis mengenai ada atau tidaknya plagiarisme. Persentase kemiripan yang tinggi tidak selalu menunjukkan pelanggaran karena kutipan yang sah, daftar pustaka, dan uraian metode dapat menghasilkan kecocokan teks. Interpretasi laporan memerlukan penilaian editorial terhadap sumber dan konteks kesamaan.
Editor mempertimbangkan:
- Jumlah dan panjang bagian yang memiliki kemiripan.
- Sumber serta pola kemiripan.
- Letak kemiripan dalam naskah.
- Ketepatan kutipan dan atribusi.
- Penggunaan kembali data, hasil, atau kontribusi utama.
- Kemungkinan pembaca disesatkan mengenai orisinalitas karya.
Jurnal tidak menetapkan penerimaan atau penolakan hanya berdasarkan satu angka kemiripan. Naskah dengan skor rendah tetap dapat mengandung pelanggaran yang memerlukan penanganan.
Penggunaan Kembali Karya Penulis Sendiri
Penulis harus mengungkapkan dan mengutip karya sebelumnya yang memiliki hubungan atau tumpang tindih dengan naskah yang diajukan.
Penggunaan kembali teks karya sendiri (text recycling) dinilai berdasarkan konteks, luas penggunaan, lokasi dalam artikel, dan transparansinya. Praktik tersebut harus dibedakan dari plagiarisme terhadap karya pihak lain dan dari publikasi duplikat.
Dalam artikel pengabdian, penggunaan kembali uraian metode pelatihan tidak boleh disertai penyajian ulang data peserta, hasil evaluasi, atau dokumentasi kegiatan lama seolah-olah merupakan hasil kegiatan baru.
Naskah yang dikembangkan dari laporan pengabdian, tugas akhir, atau dokumen repositori harus mengungkapkan asal-usulnya. Editor akan menilai kelayakannya berdasarkan kebijakan publikasi terdahulu, hak penggunaan, dan kontribusi artikel.
Publikasi Duplikat dan Tumpang Tindih
Penulis tidak boleh mengajukan naskah yang sama secara bersamaan kepada jurnal lain atau menyajikan kembali artikel yang telah diterbitkan tanpa pengungkapan dan alasan yang dapat diterima.
Artikel dari program pengabdian yang sama harus memiliki tujuan, analisis, atau kontribusi yang dapat dibedakan secara jelas. Penulis harus menyertakan rujukan dan penjelasan mengenai publikasi terkait agar editor dapat menilai tingkat tumpang tindihnya. Kewajiban mengungkapkan publikasi terkait merupakan bagian penting dalam penanganan publikasi redundan.
Penanganan Sebelum Publikasi
Apabila ditemukan indikasi plagiarisme atau penggunaan kembali materi yang tidak tepat, editor akan menilai bukti dan meminta penjelasan dari penulis apabila diperlukan.
Tindakan dapat berupa:
- Permintaan perbaikan kutipan, atribusi, atau penulisan.
- Permintaan penjelasan mengenai sumber dan orisinalitas materi.
- Pemeriksaan ulang setelah revisi.
- Penundaan proses editorial selama penilaian berlangsung.
Penolakan naskah apabila pelanggaran bersifat substansial atau tidak diselesaikan secara memadai.
Perbaikan tidak boleh semata-mata dilakukan untuk menurunkan skor kemiripan melalui penggantian kata, penerjemahan, atau manipulasi berkas. Revisi harus menyelesaikan persoalan atribusi dan orisinalitas secara substantif.
Penanganan Setelah Publikasi
Laporan mengenai artikel yang telah terbit akan dinilai berdasarkan bukti, dengan memberikan kesempatan kepada penulis untuk menanggapi.
Apabila masalah terbukti, jurnal akan menentukan tindakan sesuai tingkat keseriusan dan dampaknya terhadap artikel. Tindakan dapat mencakup koreksi, pemberitahuan editorial, atau retraksi berdasarkan kebijakan terkait.
Kasus yang memerlukan investigasi lebih lanjut dapat dirujuk kepada institusi atau pihak berwenang yang relevan. Dugaan pelanggaran tidak otomatis dianggap sebagai temuan yang telah terbukti.
Pelaporan Dugaan Plagiarisme
Laporan dapat disampaikan kepada kantor editorial melalui kontak resmi jurnal dengan menyertakan:
- Judul dan DOI atau URL artikel.
- Bagian yang diduga bermasalah.
- Sumber pembanding.
- Bukti atau penjelasan yang relevan.
Identitas pelapor akan ditangani dengan kerahasiaan yang sesuai. Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi yang spesifik dan dapat diverifikasi.
Tanggung Jawab Penulis
Seluruh penulis wajib memeriksa ketepatan sumber dan atribusi sebelum pengajuan. Penggunaan jasa penyuntingan, penerjemahan, atau perangkat kecerdasan buatan tidak menghapus tanggung jawab penulis atas orisinalitas dan integritas naskah.
Sebelum dipublikasikan, pengelola perlu menetapkan perangkat pemeriksaan, penanggung jawab penilaian laporan, dan alur penanganan kasus. Hindari mencantumkan nama perangkat yang belum digunakan atau ambang kemiripan yang dianggap sebagai jaminan bebas plagiarisme.
