Peer Rreview Process

Pernyataan Kebijakan

Jumat Informatika: Jurnal Pengabdian Masyarakat menerapkan penelaahan sejawat untuk menilai orisinalitas, relevansi, ketepatan metode, kualitas evaluasi, dan kontribusi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Penilaian mengutamakan kesesuaian kegiatan dengan kebutuhan mitra, keterlibatan masyarakat, bukti hasil pelaksanaan, dan kejelasan manfaat yang dilaporkan. Keputusan penerbitan didasarkan pada kualitas serta integritas naskah, bukan hubungan kelembagaan, sponsor, atau pembayaran biaya publikasi.

1. Pengajuan Naskah

Penulis mengajukan naskah melalui sistem pengajuan daring jurnal dengan mengikuti pedoman penulisan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Naskah harus melaporkan kegiatan pengabdian yang telah dilaksanakan. Seluruh penulis wajib menyetujui pengajuan serta memastikan bahwa naskah tidak sedang dipertimbangkan oleh jurnal lain.

2. Pemeriksaan Awal oleh Editor

Editor memeriksa kelayakan naskah sebelum mengirimkannya kepada reviewer. Pemeriksaan mencakup:

  • Kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
  • Kepatuhan terhadap templat dan ketentuan pengajuan.
  • Kejelasan permasalahan, tujuan, dan karakteristik mitra.
  • Kecukupan metode pelaksanaan serta evaluasi.
  • Keterlibatan mitra dan bukti pelaksanaan kegiatan.
  • Kelengkapan pernyataan kontribusi penulis, pendanaan, dan konflik kepentingan.
  • Pemenuhan persyaratan izin, persetujuan, dan perlindungan privasi yang relevan.
  • Indikasi plagiarisme, publikasi duplikat, atau persoalan integritas lainnya.

Hasil pemeriksaan awal dapat berupa pengembalian naskah untuk perbaikan teknis, penerusan ke penelaahan sejawat, atau penolakan editorial. Alasan utama penolakan akan disampaikan kepada penulis.

3. Model Penelaahan Sejawat

Jurnal menggunakan sistem double-anonymous peer review, yaitu identitas penulis tidak ditampilkan kepada reviewer dan identitas reviewer tidak ditampilkan kepada penulis.

Penulis harus mengunggah halaman identitas secara terpisah. Berkas untuk penelaahan tidak boleh memuat nama, afiliasi, ucapan terima kasih, atau informasi lain yang secara tidak perlu mengungkapkan identitas penulis.

Informasi lokasi dan mitra yang diperlukan untuk memahami metode dapat dipertahankan sejauh tidak melanggar privasi. Apabila identitas tertentu disamarkan, penyamaran tidak boleh menghilangkan informasi penting untuk menilai kegiatan.

Pengelola berupaya menjaga anonimitas, tetapi tidak menjamin bahwa identitas tidak dapat diperkirakan dari konteks kegiatan atau informasi yang telah tersedia secara publik.

4. Pemilihan Reviewer

Naskah yang lolos pemeriksaan awal dinilai oleh minimal dua reviewer independen yang memiliki keahlian sesuai topik, metode, atau bidang penerapan.

Reviewer dipilih berdasarkan kompetensi dan kemampuan memberikan penilaian yang objektif. Reviewer tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatan yang dilaporkan atau memiliki konflik kepentingan yang mengganggu independensinya.

Editor dapat menunjuk reviewer tambahan apabila terdapat perbedaan penilaian yang substantif atau kebutuhan keahlian khusus.

5. Kriteria Penilaian

Reviewer menilai naskah berdasarkan aspek berikut:

Aspek

Fokus Penilaian

Relevansi

Kesesuaian kegiatan dengan ruang lingkup jurnal dan kebutuhan mitra.

Kontribusi

Kejelasan nilai tambah program, pendekatan, atau penerapan teknologi.

Kondisi awal

Kecukupan informasi mengenai permasalahan dan karakteristik sasaran.

Metode pelaksanaan

Kesesuaian tahapan kegiatan, materi, teknologi, dan bentuk pendampingan.

Keterlibatan mitra

Kejelasan peran mitra dalam perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi.

Evaluasi

Kesesuaian indikator, instrumen, sumber data, dan cara analisis dengan tujuan program.

Hasil dan manfaat

Kekuatan bukti yang mendukung hasil serta klaim manfaat.

Keberlanjutan

Kejelasan tindak lanjut, pengelolaan teknologi, atau penguatan kapasitas mitra.

Etika dan transparansi

Perlindungan peserta, ketepatan atribusi, dan kelengkapan deklarasi.

Penyajian

Keruntutan naskah, kualitas bahasa, tabel, gambar, dan referensi.

Evaluasi dapat menggunakan data kuantitatif, kualitatif, atau kombinasi keduanya. Penilaian disesuaikan dengan tujuan dan karakter kegiatan; tidak semua artikel harus menggunakan desain eksperimen atau pengujian statistik.

Dokumentasi foto dan daftar hadir dapat mendukung pelaporan, tetapi tidak menggantikan evaluasi apabila penulis mengklaim peningkatan pengetahuan, keterampilan, produktivitas, atau dampak lainnya.

6. Laporan dan Rekomendasi Reviewer

Reviewer harus memberikan komentar yang jelas, konstruktif, dan berfokus pada substansi. Persoalan utama perlu dibedakan dari perbaikan minor seperti bahasa atau format.

Rekomendasi dapat berupa:

Diterima: naskah layak diterbitkan tanpa perubahan substantif.

Revisi minor: diperlukan perbaikan terbatas yang tidak mengubah dasar hasil dan simpulan.

Revisi mayor: diperlukan perbaikan substantif sebelum kelayakan naskah dapat dinilai kembali.

Ditolak: terdapat kelemahan mendasar, ketidaksesuaian ruang lingkup, atau kontribusi yang belum memadai.

Rekomendasi reviewer menjadi bahan pertimbangan editor dan bukan keputusan akhir penerbitan.

7. Keputusan Editorial

Editor menetapkan keputusan berdasarkan isi naskah, laporan reviewer, tanggapan penulis, dan kebijakan jurnal. Keputusan tidak ditentukan hanya melalui penghitungan suara reviewer.

Apabila rekomendasi berbeda secara signifikan, editor dapat meminta klarifikasi, penilaian tambahan, atau pendapat ahli independen.

Surat keputusan memuat hasil penilaian dan komentar yang relevan untuk ditindaklanjuti. Bahasa yang tidak pantas atau informasi rahasia dapat dihapus dari laporan tanpa mengubah substansi kritik ilmiahnya.

8. Revisi dan Penelaahan Ulang

Penulis yang diminta melakukan revisi harus mengunggah:

  • Naskah yang telah diperbaiki.
  • Tanggapan terhadap setiap komentar editor dan reviewer.
  • Penjelasan apabila suatu saran tidak diterapkan.
  • Berkas dengan penanda perubahan, apabila diminta.

Naskah revisi dapat dinilai kembali oleh editor atau dikirim kepada reviewer. Beberapa putaran revisi dapat diperlukan.

Permintaan revisi tidak menjamin penerimaan. Penulis yang membutuhkan tambahan waktu harus menghubungi editor sebelum batas waktu yang ditetapkan.

9. Kerahasiaan dan Penggunaan Materi

Naskah, data pendukung, laporan reviewer, dan korespondensi editorial diperlakukan sebagai dokumen rahasia.

Reviewer tidak boleh:

Membagikan naskah kepada pihak lain tanpa izin editor.

Menghubungi penulis secara langsung mengenai penelaahan.

Menggunakan informasi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi.

Mengunggah naskah atau data rahasia ke layanan AI publik maupun layanan pihak ketiga tanpa otorisasi editorial dan perlindungan yang sesuai.

Data pribadi peserta dan informasi rahasia mitra harus memperoleh perlindungan selama seluruh proses penelaahan.

10. Konflik Kepentingan dan Independensi

Penulis, reviewer, dan editor wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan.

Editor yang memiliki konflik tidak boleh memilih reviewer atau mengambil keputusan atas naskah terkait. Naskah yang ditulis oleh editor atau anggota dewan editorial harus ditangani oleh editor lain yang independen dengan standar penilaian yang sama.

Biaya publikasi hanya diinformasikan sesuai kebijakan Author Fees dan tidak boleh menjadi dasar penerimaan naskah.

11. Dugaan Pelanggaran Etika

Reviewer harus melaporkan dugaan plagiarisme, manipulasi data, dokumentasi yang menyesatkan, kegiatan fiktif, atau pelanggaran lain secara rahasia kepada editor, disertai alasan dan bukti yang tersedia.

Pengelola dapat menunda pemrosesan selama persoalan dinilai. Penulis diberikan kesempatan yang sesuai untuk menjelaskan. Dugaan tidak secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

12. Waktu Pemrosesan

Editor menyampaikan tenggat penelaahan dan revisi kepada pihak terkait. Lama pemrosesan dapat berbeda menurut kompleksitas naskah, ketersediaan reviewer, jumlah putaran revisi, dan kebutuhan klarifikasi.

Jurnal tidak menjamin penerimaan atau penerbitan dalam jangka waktu tertentu. Penulis dapat memantau status naskah melalui sistem jurnal.

13. Banding dan Pengaduan

Penulis dapat mengajukan banding dengan menyampaikan alasan yang terperinci serta bukti mengenai kesalahan substantif atau prosedural yang dinilai memengaruhi keputusan.

Apabila memungkinkan, banding ditangani oleh editor atau penasihat yang tidak terlibat dalam keputusan awal. Ketidaksetujuan terhadap pendapat reviewer saja tidak otomatis menjadi dasar perubahan keputusan.

Pengaduan mengenai perilaku editorial atau prosedur penelaahan ditangani secara terpisah dari penilaian kelayakan ilmiah naskah.

14. Kontak

Pertanyaan mengenai proses penelaahan, revisi, banding, atau pengaduan dapat disampaikan melalui kontak resmi kantor editorial yang tercantum pada website jurnal.

Penyesuaian Sebelum Dipublikasikan

Pastikan pengelola benar-benar menerapkan model double-anonymous, minimal dua reviewer independen, dan mekanisme penanganan konflik kepentingan. Selaraskan kebijakan ini dengan Pedoman Reviewer, Kriteria Kepengarangan, Kebijakan Plagiarisme, serta prosedur pengaduan jurnal.