ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN RETRIBUSI IMB DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PAD KABUPATEN JOMBANG

Authors

  • Hadi S Universitas Darul Ulum
  • Linda Ratna Sari Universitas Darul Ulum
  • Agus Raikhani Universitas Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32764/margin.v3i2.849

Abstract

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang yang  merupakan komponen sumber Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan  diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. Meningkatnya Penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan membuat target penerimaan terpenuhi sehingga efektivitas  penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Jombang menjadi  efektif. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. Penelitian dilakukan untuk melihat  efektivitas penerimaan retribusi IMB di Kabupaten Jombang dan  kontribusinya terhadap  penerimaan  PAD Kabupaten Jombang.Pendekatan Penelitian dalam penelitian adalah deskriptif  kualitatif yaitu  melakukan pengkajian secara mendalam  efektivitas Penerimaan Retribusi  IMB  berdasarkan fakta . Data Primer diambil  melalui pengamatan langsung dari sumber yang diamati dan dicatat untuk pertama kalinya pada Dinas Penanaman Modal  Kabupaten Jombang. Data Sekuder dirangkum dari catatan dan  dokumen, maupun arsip yang ada di Dinas Penanaman Modal Kabupaten Jombang.Hasil penelitian didapatkan tahun 2010 sampai tahun 2018 penerimaan retribusi IMB  efektif meskipun pada tahun 2009 kurang efektif. Kontribusi retribusi Izin Mendirikan Bangunan tahun 2009 sampai tahun 2018  memberikan kontribusi  terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. relatif kecil.

 

Kata Kunci:  Efektivitas, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Kontribusi, Pendapatan Asli Daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Hadi S, Universitas Darul Ulum

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang yang  merupakan komponen sumber Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan  diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. Meningkatnya Penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan membuat target penerimaan terpenuhi sehingga efektivitas  penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Jombang menjadi  efektif. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. Penelitian dilakukan untuk melihat  efektivitas penerimaan retribusi IMB di Kabupaten Jombang dan  kontribusinya terhadap  penerimaan  PAD Kabupaten Jombang.Pendekatan Penelitian dalam penelitian adalah deskriptif  kualitatif yaitu  melakukan pengkajian secara mendalam  efektivitas Penerimaan Retribusi  IMB  berdasarkan fakta . Data Primer diambil  melalui pengamatan langsung dari sumber yang diamati dan dicatat untuk pertama kalinya pada Dinas Penanaman Modal  Kabupaten Jombang. Data Sekuder dirangkum dari catatan dan  dokumen, maupun arsip yang ada di Dinas Penanaman Modal Kabupaten Jombang.Hasil penelitian didapatkan tahun 2010 sampai tahun 2018 penerimaan retribusi IMB  efektif meskipun pada tahun 2009 kurang efektif. Kontribusi retribusi Izin Mendirikan Bangunan tahun 2009 sampai tahun 2018  memberikan kontribusi  terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. relatif kecil.

 

Kata Kunci:  Efektivitas, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Kontribusi, Pendapatan Asli Daerah.

Linda Ratna Sari, Universitas Darul Ulum

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang yang  merupakan komponen sumber Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan  diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. Meningkatnya Penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan membuat target penerimaan terpenuhi sehingga efektivitas  penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Jombang menjadi  efektif. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. Penelitian dilakukan untuk melihat  efektivitas penerimaan retribusi IMB di Kabupaten Jombang dan  kontribusinya terhadap  penerimaan  PAD Kabupaten Jombang.Pendekatan Penelitian dalam penelitian adalah deskriptif  kualitatif yaitu  melakukan pengkajian secara mendalam  efektivitas Penerimaan Retribusi  IMB  berdasarkan fakta . Data Primer diambil  melalui pengamatan langsung dari sumber yang diamati dan dicatat untuk pertama kalinya pada Dinas Penanaman Modal  Kabupaten Jombang. Data Sekuder dirangkum dari catatan dan  dokumen, maupun arsip yang ada di Dinas Penanaman Modal Kabupaten Jombang.Hasil penelitian didapatkan tahun 2010 sampai tahun 2018 penerimaan retribusi IMB  efektif meskipun pada tahun 2009 kurang efektif. Kontribusi retribusi Izin Mendirikan Bangunan tahun 2009 sampai tahun 2018  memberikan kontribusi  terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. relatif kecil.

 

Kata Kunci:  Efektivitas, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Kontribusi, Pendapatan Asli Daerah.

Agus Raikhani, Universitas Darul Ulum

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang yang  merupakan komponen sumber Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan  diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. Meningkatnya Penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan membuat target penerimaan terpenuhi sehingga efektivitas  penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Jombang menjadi  efektif. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. Penelitian dilakukan untuk melihat  efektivitas penerimaan retribusi IMB di Kabupaten Jombang dan  kontribusinya terhadap  penerimaan  PAD Kabupaten Jombang.Pendekatan Penelitian dalam penelitian adalah deskriptif  kualitatif yaitu  melakukan pengkajian secara mendalam  efektivitas Penerimaan Retribusi  IMB  berdasarkan fakta . Data Primer diambil  melalui pengamatan langsung dari sumber yang diamati dan dicatat untuk pertama kalinya pada Dinas Penanaman Modal  Kabupaten Jombang. Data Sekuder dirangkum dari catatan dan  dokumen, maupun arsip yang ada di Dinas Penanaman Modal Kabupaten Jombang.Hasil penelitian didapatkan tahun 2010 sampai tahun 2018 penerimaan retribusi IMB  efektif meskipun pada tahun 2009 kurang efektif. Kontribusi retribusi Izin Mendirikan Bangunan tahun 2009 sampai tahun 2018  memberikan kontribusi  terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. relatif kecil.

 

Kata Kunci:  Efektivitas, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Kontribusi, Pendapatan Asli Daerah.

Downloads

Published

2019-10-23