ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN RETRIBUSI IMB DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PAD KABUPATEN JOMBANG
DOI:
https://doi.org/10.32764/margin.v3i2.849Abstract
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang yang merupakan komponen sumber Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. Meningkatnya Penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan membuat target penerimaan terpenuhi sehingga efektivitas penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Jombang menjadi efektif. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. Penelitian dilakukan untuk melihat efektivitas penerimaan retribusi IMB di Kabupaten Jombang dan kontribusinya terhadap penerimaan PAD Kabupaten Jombang.Pendekatan Penelitian dalam penelitian adalah deskriptif kualitatif yaitu melakukan pengkajian secara mendalam efektivitas Penerimaan Retribusi IMB berdasarkan fakta . Data Primer diambil melalui pengamatan langsung dari sumber yang diamati dan dicatat untuk pertama kalinya pada Dinas Penanaman Modal Kabupaten Jombang. Data Sekuder dirangkum dari catatan dan dokumen, maupun arsip yang ada di Dinas Penanaman Modal Kabupaten Jombang.Hasil penelitian didapatkan tahun 2010 sampai tahun 2018 penerimaan retribusi IMB efektif meskipun pada tahun 2009 kurang efektif. Kontribusi retribusi Izin Mendirikan Bangunan tahun 2009 sampai tahun 2018 memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. relatif kecil.
Kata Kunci: Efektivitas, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Kontribusi, Pendapatan Asli Daerah.