PRAKTEK PENYIMPANAN GARAM PERSPEKTIF MAQASHID AL SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.32764/istismar.v3i01.790Keywords:
Ikhtikar, maqashid al-syari'ahAbstract
ABSTRAK
Karya tulis ilmiyah ini membahas mengenai Praktik Penyimpanan Garam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah. Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kegiatan yang selama ini telah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh para petani garam desa Banbaru yakni menyimpan garamnya pasca panen. begitu banyaknya hasil panen membuat petani tidak langsung menjual garamnya secara menyeluruh pada satu musim. Sehingga sebagian garam disimpan di gudang penyimpanan. Lalu, apakah tradisi menyimpan garam yang dilakukan oleh petani termasuk menimbun yang didalam Islam disebut dengan ikhtikar?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek penyimpanan garam yang dilakuan oleh petani di Desa Banbaru Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep Madura. Serta untuk menjelaskan bagaimana hukum praktek penyimpanan garam di Desa Banbaru Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep Madura dalam perspektif maqashid al-syari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan metode Studi lapangan (Field Research) dan kepustakaan (Library Research). Peneliti mengumpulkan data dengan teknik menggunakan observasi serta wawancara. Praktik penyimpanan garam yang dilakukan oleh petani garam desa Banbaru bukan termasuk ciri-ciri Ikhtikar. Praktik penyimpanan garam yang dilakukan oleh petani garam Desa Banbaru Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep sudah memenuhi perspektif maqashid al-syariah tingkatan dloruriyat Praktik penyimpanan garam bisa disebut menabung dalam bentuk komoditas garam. Dan praktek penyimpanan garam merupakan salah satu solusi penanggulangan untuk menghadapi krisis harga