A Pengelolaan Bank Wakaf Mikro dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Bank Wakaf Mikro Bahrul 'Ulum Barokah Sejahtera)
DOI:
https://doi.org/10.32764/istismar.v2i2.774Keywords:
Pengelolaan, Bank Wakaf Mikro, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Karya tulis ini membahas mengenai pengelolaan bank wakaf mikro dalam perspektif kompilasi hukum islam (bank wakaf mikro bahrul ‘ulum barokah sejahtera). Tulisan ini dilatarbelakangi oleh hukum wakaf yang paling penting berupa kenadziran karena berkenaan dengan mengurusi persoalan-persoalan perwakafan seperti memelihara, memproduktifkan, dan menyalurkan hasil pengelolaan wakaf kepada pihak-pihak tertentu. Bank wakaf mikro merupakan sebuah brand dari lembaga keuangan mikro syariah yang berbadan hukum koperasi jasa dan menjadi pengelola dana wakaf dari para donatur yang menyalurkan dana melalui LAZNAS BSM Umat. Dalam hal ini penulis bertujuan melakukan penelitian untuk memberikan pemahaman pada pengelolaan bank wakaf mikro dan implementasi pengelolaan bank wakaf mikro dalam perspektif kompilasi hukum islam. Metode penulisan yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode kualitatif yang menggunakan pendekatan analisis isi. Jenis data dalam tulisan adalah data primer dan data sekunder yang diambil dari sumber-sumber terkait. Pembahasannya menunjukkan bahwa bank wakaf mikro telah sesuai dengan kompilasi hukum islam (tentang perwakafan) mula dari fungsi wakaf, unsur-unsur wakaf, syarat-syarat wakaf, benda wakaf, tujuan wakaf, syarat-syarat nadzir, kewajiban dan hak nadzir, tata cara perwakafan dan perubahan penyelesaian serta pengawasan benda wakaf. Dimana bank wakaf mikro menjadi nadzir dalam pengelolaan dana yang disalurkan dari LAZNAS BSM Umat.
Kata Kunci: Pengelolaan, Bank Wakaf Mikro, Kompilasi Hukum Islam.