IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.32764/istismar.v3i2.2165Keywords:
Landasan syariah mudharabah dan Perbankan syariah.Abstract
Mudharabah merupakan kerja sama dalam mendirikan usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penyedia seluruh modal yang biasa disebut shahibul maal, sedangkan pihak yang lainnya menjadi pelaksana (mudharib). Keuntungan yang didapatkan dari usaha dibagi sesuai kesepakatan yang disepakati oleh dua belah pihak, dan kerugian ditanggung pemilik modal jika kerugian itu bukan disebabkan oleh kecerobohan si pelaksana. Jenis-jenis mudharabah dibagi menjadi dua: 1) mudharabah muthlaqah dan 2) mudharabah muqayyadah. Rukun mudharabah menurut ulama Hanafi adalah sighat. Menurut jumhur ulama rukun mudharabah dibagi menjadi tiga antara lain: 1) dua pihak yang akad, 2) modal dan 3) sighat. Sedangkan ulama Syafi’i menyebutkan secara terperinci bahwa rukun mudharabah dibagi menjadi lima, yaitu: 1) modal 2) pekerjaan 3) laba 4) sighat 5) dua pihak yang akad. Syarat-syarat mudharabah berkaitan dengan dua pihak yang akan akad, modal dan laba. Secara umum landasan syariah mudharabah menggambarkan seruan untuk menjalankan suatu usaha. Hal ini tertera pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis. Disamping itu, akad mudharabah ini juga berkaitan dengan perbankan syariah dalam produk pembiayaannya, perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang aspek kehidupan ekononominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunah. Implementasi mudharabah yang dimanfaatkan oleh perbankan syariah antara lain: tabungan berjangka, deposito special, pembiayaan modal kerja dan investasi khusus.
Kata Kunci : Landasan syariah mudharabah dan Perbankan syariah.