Pengenalan Zakat Produktif untuk Pemberdayaan UMKM di Desa Gondangmanis

Penulis

  • Zulfikar Zulfikar UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Iit Mazidah Universitas KH. A. Wahab Hasbullah
  • Andi Wicoro Universitas KH. A. Wahab Hasbullah
  • Abd Kholid UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32764/abdimasekon.v2i1.1137

Kata Kunci:

Zakat produktif, Usaha mikro kecil dan menengah, krisis ekonomi

Abstrak

Zakat di Indonesia memiliki potensi yang cukup tinggi, mengingat negara Indonesia mengingat negara Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah terbukti tangguh dan mampu berkembang dengan pesat. Hal ini terbukti ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1998 hanya UMKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi. Hal ini menjadi strategi pemberdayaan yang potensinya sangat luar biasa untuk mensejahterakan masyarakat.  Hasil analisis dari pelaksanaan pemberdayaan zakat menunjukkan bahwa 1) warga di desa Gondangmanis belum mengenal zakat produktif. 2) Belum diterapkannya pengelolahan zakat produktif. 3) sedangkan untuk kebersediaannya penerapan pengelolaan zakat produktif sebesar 85% dari 100%, artinya dari 20 peserta terdapat 3 yang masih ragu akan zakat produktif karena selama ini hanya mengenal zakat konsumtif.

Biografi Penulis

  • Zulfikar Zulfikar, UIN Sunan Ampel Surabaya

    Zakat di Indonesia memiliki potensi yang cukup tinggi, mengingat negara Indonesia mengingat negara Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah terbukti tangguh dan mampu berkembang dengan pesat. Hal ini terbukti ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1998 hanya UMKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi. Hal ini menjadi strategi pemberdayaan yang potensinya sangat luar biasa untuk mensejahterakan masyarakat.  Hasil analisis dari pelaksanaan pemberdayaan zakat menunjukkan bahwa 1) warga di desa Gondangmanis belum mengenal zakat produktif. 2) Belum diterapkannya pengelolahan zakat produktif. 3) sedangkan untuk kebersediaannya penerapan pengelolaan zakat produktif sebesar 85% dari 100%, artinya dari 20 peserta terdapat 3 yang masih ragu akan zakat produktif karena selama ini hanya mengenal zakat konsumtif.

Diterbitkan

2021-04-28

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pengenalan Zakat Produktif untuk Pemberdayaan UMKM di Desa Gondangmanis. (2021). Jumat Ekonomi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 21-26. https://doi.org/10.32764/abdimasekon.v2i1.1137