ANALISIS YURIDIS INVESTASI PERJANJIAN WARALABA DITINJAU DARI PENDEKATAN EKONOMI MIKRO
DOI:
https://doi.org/10.32764/margin.v1i1.138Abstract
konsep investasi dan berbisnis dalam bentuk waralaba/franchise adalah sangat digemari, karena konsep bisnis yang mudah, murah modal dan biaya, dan orang-orang cenderung datang ke tempat makan, atau tempat minum yang telah memiliki merek ataupun telah dikenal oleh banyak orang. Dalam waralaba ini, sebagaimana halnya lisensi dapat dikatakan, sebagai bagian dari kepatuhan mitra usaha terhadap aturan main yang diberikan oleh pengusaha pemberi waralaba, mitra usaha diberikan hak untuk memanfaatkan Hak atas Kekayaan Intelektual dan sistem kegiatan operasional dari pengusaha pemberi waralaba, baik dalam bentuk penggunaan merek dagang, merek jasa, hak cipta atas logo, desain industri, paten berupa teknologi, maupun rahasia dagang. Pengusaha pemberi waralaba selanjutnya memperoleh imbalan royalty atas penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual dan sistem kegiatan operasional mereka oleh penerima waralaba. Demikian dapat kita lihat bahwa ternyata waralaba juga dapat dipakai sebagai sarana pengembangan usaha secara tanpa batas ke seluruh bagian dunia. Ini berarti seorang pemberi waralaba harus mengetahui secara pasti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara dimana waralaba akan diberikan atau dikembangkan, agar nantinya penerima waralaba tidak beralih “wujud†dari mitra usaha menjadi kompetitor.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2017-08-21
Issue
Section
Articles