PRODUK PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM DI BIDANG INFAQ DAN SADAQAH SEBAGAI ALTERNATIF PENGENTASAN KEMISKINAN (STUDI MUI DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA)

Authors

  • Riky Soleman Universitas Siliwangi Tasikmalaya
  • Aulia Lestari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32764/izdihar.v3i01.3414

Keywords:

Infaq, Sadaqah, MUI

Abstract

ABSTRACT

The research method used in this research is library research (Case Study) analyzing from books or various studies that have been done before. The results of this study are that in the view of Islamic economics there are several factors that influence poverty levels such as the distribution of zakat, infaq, and alms funds. Islam obliges to issue zakat, which functions as a coercion for someone to make his wealth always productive or always rotating. Fatwa of the Indonesian Ulema Council (MUI) Number: 23 of 2020 concerning the use of Zakat, Infaq, and Sadaqah assets to deal with the Covid-19 Outbreak and its impacts. That for this reason the Indonesian Ulema Council deems it necessary to stipulate a Fatwa regarding the utilization of zakat, infaq, and shadaqah assets for the prevention of the COVID-19 outbreak and the outline as a guideline. In a normative view, both MUI laws along with being strengthened by the arguments of the Koran, infaq and shadakah are Islamic laws that must be implemented, but basically they are not, but their implementation is provisions of Islamic law (Sunnah). It is time for us to make significant breakthroughs on the issue of maliyah worship, this worship is worship related to property so that it indicates more usefulness.

Keywords: Infaq, Sadaqah, MUI

 

ABSTRAK

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan (Case Study) menganalisis dari buku ataupun berbagai penelitian yag telah dilakukan sebelumnya. Hasil penelitian ini adalah dalam pandangan ekonomi Islam terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kemiskinan seperti penyaluran dana zakat, infaq, dan sedekah. Agama Islam mewajibkan untuk mengeluarkan zakat, yang berfungsi sebagai memaksa seseorang untuk menjadikan hartanya agar senantiasa produktif atau selalu berputar. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya. Bahwa untuk itu Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan Fatwa tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya sebagai pedoman. Dalam pandangan normatif baik MUI undang-undang beserta diperkuat dengan dalil-dalil alquran, infaq dan shadakah merupakah hukum Islam yang harus dilaksanakan namun pada dasarnya tidak mewajibkan akan tetapi pelaksaannya merupakan ketentuan dari syariat Islam (Sunnah). Sudah saatnya kita melakukan trobosan-trobosan yang signifikan terhadap persoalan ibadah maliyah, ibadah ini merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta agar terindikasinya lebih berguna.

Kata Kunci: Infaq, Shadaqah, MUI

 

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Soleman, R., & Lestari, A. (2023). PRODUK PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM DI BIDANG INFAQ DAN SADAQAH SEBAGAI ALTERNATIF PENGENTASAN KEMISKINAN (STUDI MUI DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA). Izdihar: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(01), 16–29. https://doi.org/10.32764/izdihar.v3i01.3414

Issue

Section

Articles