PERAN INSTITUSI-INSTITUSI DALAM PENINGKATAN DEPOSITO BANK SYARIAH INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32764/izdihar.v2i1.2536Abstract
Abstrak:
Bank syariah di Indonesia lahir sejak tahun 1992, namun baru cepat pembangunannya sejak tahun 1998, yakni sejak amanden undang-undang perbankan tahun 1992, di dalamnya perlengkapan tentang sistem perbankan Islam di masukkan dalam undang-undang tersebut. Sejak itu bank-bank syariah tumbuh rata-rata 150% per tahun. Bank sentral, yakni bank Indonesia, dan kelompok-kelompok lain di pasar memberikan kontribusi bagi pertumbuhan yang signifikan,hal ini dilakukan melalui program sosialisasi kepada publik. Pada Desember 2003, majelis ulama Indonesia, sebuah lembaga ulama yang independen bertindak sebagai pemberi fatwa untuk produk dan cara beroperasi perbankan Islam, mengeluarkan dekrit bahwa bunga itu haram. Fatwa ini mengarah pada meningkatnya deposito ke Bank-Bank syariah yang begitu cepat. Sekalipun kritik yang keras diluncurkan oleh beberapa intelektual muslim, namun fatwa tersebut menarik perhatian luas dan kesadaran muslim, namun fatwa tersebut menarik perhatian luas dan kesadaran muslim secara umum di Indonesia, itulah yang menyebabkan diskusi tentang pebankan Islam meningkat cepat di setiap daerah dan wilayah inndonesia. Ada dua faktor dibelakang suksesnya bank syariah dalam meningkatkan deposito dari pasar. Selain itu, ada pula faktor-faktor lain yang memberikan sumbangan terhadap keberhasilan ini, seperti sepirit kalangan akademisi yang menemukan alternatif dari sistem ekonomi kapitalistik dan sekuler yang di yakini sebagai penyebab utama krisis ekonomi Indonesia tahun 1997-2003
Kata Kunci: Peran Institusi, Deposito, Bank Syariah.