SISTEM HUTANG-PIUTANG BERANTAI DALAM PERSPEKTIF ISLAM DESA MANDURO JOMBANG
DOI:
https://doi.org/10.32764/izdihar.v1i1.1703Keywords:
Sistem Hutang-piutang Berantai, Perspektif Islam.Abstract
Hutang-piutang atau pinjam meminjam uang ini sebuah akad yang bertujuan untuk tolong menolong, sehingga syarat tambahan atau bunga yang ditetapkan baik secara pribadi atau pun kesepakatan kedua belah pihak itu tidak diperbolehkan, karena hal ini pada dasarnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Islam Metode analisis yang digunakan peneliti adalah Metode analisis deskriptif kualitatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang berminat untuk meminjam uang pada rentenir, dengan alasan cara dan syarat peminjaman yang mudah. Sebagian besar masyarakat yang meminjam adalah mereka yang memiliki penghasilan menengah kebawah dengan mata pencaharian sebagai buruh, petani, pedagang kecil dengan bunga pinjaman yang tidak cukup memberatkan dan prosesnya mudah. Maka sistem Hutang-piutang di Desa Manduro tidak sesuai dengan pandangan Islam, karena termasuk kategori Riba belum sesuai dengan hukum Islam.