PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI DALAM KOPERASI SYARIAH

Authors

  • Firda Eka Nanda Universitas KH. Abdul Wahab Hasbullah
  • Arivatu Ni'mati Rahmatika Universitas KH. A Wahab Hasbullah
  • Ashlihah Universitas KH. A Wahab Hasbullah

DOI:

https://doi.org/10.32764/istismar.v3i02.3434

Abstract

Abstrak Sistem ekonomi islam semakin semarak dengan bertambahnya jumlah Lembaga keuangan islam baik bank maupun non bank. Umat Islam mengharapkan kehadiran lembaga keuangan syariah nonbank yang bebas dari unsur riba, salah satu contohnya adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang berbadan hukum koperasi. Peneliatian ini menggunakan metode penelitian Pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan Manajemen risiko sangat penting bagi kelangsungan suatu usaha atau kegiatan. Setiap kegiatan yang dilakukan selalu memiliki berbagai risiko, semakin besar peluang yang diambil maka akan semakin besar pula risiko yang akan dihadapi. Adapun Langkah-langkah yang digunakan untuk mencegah terjadinya pembiayaan bermasalah tersebut terdapat dalam setiap tindakan dimulai dari sebelum pembiayaan terjadi hingga pembiayaan selesai. Selain itu penerapan manajemen risiko ini menggunakan prinsip 5C (Charater, Capacity, Capital, Collateral, Condition)

Kata kunci: manajemen risiko, pembiayaan bermasalah, koperasi syariah

Abstract: The Islamic economic system is getting livelier with the increasing number of Islamic financial institutions, both banks and non-banks. Muslims expect the presence of non-bank Islamic financial institutions that are free from elements of usury, one example is Baitul Maal wa Tamwil (BMT), which is a cooperative legal entity. This research uses library research method (library research). The research results show that risk management is very important for the continuity of a business or activity. Every activity carried out always has various risks, the greater the opportunity taken, the greater the risk that will be faced. The steps used to prevent the occurrence of problem financing are contained in every action starting from before the financing occurs until the financing is complete. In addition, the implementation of this risk management uses the 5C principle (Charater, Capacity, Capital, Collateral, Condition)

Keywords: risk management, non-perfoming financing, sharia cooperation

 

 

 

Downloads

Published

2020-12-01

Issue

Section

Articles