URGENSI PEMBERDAYAAN NADZIR DALAM PENGELOLAAN WAKAF UANG DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32764/istismar.v1i1.303Abstract
Paper ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis permasalahan perwakafan di Indonesia. Analisis terhadap permasalahan perwakafan terfokus pada manajemendan pengelolaan harta wakaf oleh nadzir yang masih belum produktif sebagaimana yang diinginkan Undang-Undang Wakaf. Masalah ini antara lain dilatarbelakangi oleh Kurangnya sosialisasi tentang hukum wakaf, sumber daya manusia dalam pengelolaan dana yang masih lemah dan belum optimalnya implementasi wakaf berbasis uang. Diharapkan dengan adanya pemberdayaan nadzir, pengelolaan dana wakaf dapat lebih produktif dan juga adanya wakaf berupa uang yang dianggap lebih fleksibel, sehingga dapat disalurkan bukan hanya kepada masyarakat sekitar wakif. Tapi lebih menyeluruh ke lapisan masyarakat lainnya. Gerakan ini diharapkan mampu meningkatkan taraf ekonomi umat dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Kata kunci : Pemberdayaan Nadzir, wakaf, wakaf uang