DIALEKTIKA FIKIH INDONESIA DAN NEGARA
Konstruksi Metodologi Islam Nusantara
Abstract
Formula keagamaan sebagai metode berfikir (manhaj al-fikr) yang dikembangkan aswaja mencakup semua aspek kehidupan berdasarkan atas dasar modernisasi (at-tawÄsuth), menjaga keseimbangan (at-tawÄzÅ«n), dan toleran (at-tasÄmÅ«h). Prinsip-prinsip dasar aswaja juga terjadi pengembangan fikih keindonesiaan relevansinya dengan mazhab negara dalam pelaksanaan norma hukum nasional dan merupakan fakta keberislaman sebagai cara keberpikiran yang dilihat dari gerak kekinian dalam konteks masyarakat yang majemuk, beragam, dan keberbinekaan. Kondisi ini tidak dapat dilepaskan kajian Islam itu sendiri. Secara historis kehadiran Islam untuk merespons atas kondisi masyarakat Arab, sehingga Islam lahir sebagai produk lokal yang kemudian diuniversalisasikan dan ditransendensi sehingga kemudian menjadi Islam universal. Demikian juga fikih merupakan hasil adaptasi atas pemahaman teks dan konteks. Faktor lokalitas, tradisi, adat budaya memberikan konstribusi atas terbentuknya fikih yang berkarakter keindonesiaan. Untuk membumikan fikih karakter keindonesiaan dibutuhkan peran negara dalam menegakkan prinsip-prinsip dasar aswaja tawÄsuth, tawÄzun, ta’Ädul, dan tasÄmuḫ. Agar tujuan tersebut terlaksana dialektika fikih keindonesiaan perlu dilakukan rekonstruksi aspek metodologi dengan mengintegrasikan semua aspek keilmuan, kemoderan untuk kemaslahatan bersama.
Kata kunci : Fikih Indonesia, Keberagaman-Kebinekaan, konstruksi metodologi