Optimalisasi Legalitas Aset Keagamaan (Pendampingan Sertifikasi Ikrar Wakaf Mushola di Desa Kenduren)

Authors

  • Muhammad Gigih Aklisul Amal STAI ISLAMIC CENTRE DEMAK
  • Ibnu Hajar A Sekolah Tinggi Agama Islam Islamic Centre Demak
  • Nuyulus Sakinah Sekolah Tinggi Agama Islam Islamic Centre Demak
  • Umar Hanafi Sekolah Tinggi Agama Islam Islamic Centre Demak
  • Muhammad Faisol Sekolah Tinggi Agama Islam Islamic Centre Demak
  • Tabroni Sekolah Tinggi Agama Islam Islamic Centre Demak
  • Μ. Ali Nukman Sekolah Tinggi Agama Islam Islamic Centre Demak
  • Afif Kholidin Sekolah Tinggi Agama Islam Islamic Centre Demak

DOI:

https://doi.org/10.32764/abdimaspen.v7i1.7041

Keywords:

Sertifikasi Waqaf, Legalitas Aset, Mushola, Pendampingan Masyarakat

Abstract

Pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi oleh isu rendahnya kepastian hukum atas aset keagamaan di Desa Kenduren, Kabupaten Demak, yang berisiko memicu sengketa lahan di masa depan. Fokus utama kegiatan ini adalah menangani masalah administrasi pada sejumlah tempat ibadah yang belum memiliki legalitas resmi karena hanya didasarkan pada ikrar lisan atau dokumen di bawah tangan. Tujuan pengabdian ini adalah untuk mengoptimalisasi legalitas aset melalui pendampingan sertifikasi ikrar wakaf guna menjamin keamanan sarana ibadah bagi umat. Metode yang digunakan adalah pendekatan pendampingan partisipatif dengan strategi mediasi sosial, asistensi administratif lapangan, dan penginputan data ke sistem informasi nasional. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa hambatan utama sertifikasi berakar dari masalah ekonomi operasional, hilangnya dokumen sejarah kepemilikan, dan keterbatasan teknis pengelola wakaf. Melalui rangkaian pendampingan intensif, program ini berhasil menuntaskan proses sertifikasi hingga mencapai status hukum yang kuat bagi tiga mushola utama di Desa Kenduren. Keberhasilan ini memberikan ketenangan batin bagi pemberi wakaf serta menjamin keberlanjutan fungsi sosial sarana ibadah secara permanen. Capaian ini menjadi model percontohan bagi wilayah lain dalam menyelesaikan persoalan aset keagamaan melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

Optimalisasi Legalitas Aset Keagamaan (Pendampingan Sertifikasi Ikrar Wakaf Mushola di Desa Kenduren). (2026). Jumat Pendidikan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 12-18. https://doi.org/10.32764/abdimaspen.v7i1.7041