FUNDRAISING: CROWDFUNDING WAQF MODEL (CWM) TO INCREASE WAQF FUNDS BASED INTERNET PLATFORM

Authors

  • Fitriyah - Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.32764/istismar.v1i1.302

Abstract

Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Indonesia sebagai negara muslim mayoritas memiliki potensi aset wakaf yang sangat potensial untuk dikembangkan dalam sektor sosial ekonomi masyarakat. Data dari kemenag menunjukkan bahwa potensi wakaf uang tunai bisa mencapai Rp 20 triliun pertahun dan jumlah tanah wakaf di Indonesia sebanyak 430,766 lokasi dengan luas mencapai 1,615,791,832.27 meter persegi yang tersebar lebih dari 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Dalam pengelolaannya wakaf dikelola oleh seorang nadzir yang diberikan amanah oleh waqif, namun fakta dilapangan menunjukkan kurangnya pengelolaan aset wakaf yang begitu banyak, sehingga tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Salah satu kendala dalam pengelolaan aset wakaf adalah adanya hambatan finansial, yaitu kurangnya dana/modal untuk pengembangan lahan wakaf menjadi wakaf produktif. Maka dari itu, perlunya penggalangan dana untuk membantu pengembangan aset wakaf produktif dengan menggunakan formula baru diera digital ini. Perkembangan teknologi yang begitu pesat akan menjadi peluang besar untuk membantu peningkatan penggalagan dana melalui platform berbasis web yang dapat diakses semua lapisan masyarakat melalui sistem crowdfunding. Dalam Artikel ini akan mengulas tentang peningkatan dana wakaf menggunakan platformcrowdfunding berbasis web dengan model wakaf crowdfunding (Crowdfunding Waqf Model).

 

Kata Kunci:Fundraising, Wakaf Produktif,Peningkatan Dana, Crowdfunding Waqf Model

Downloads

Published

2018-12-12

Issue

Section

Articles