HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM PERNIKAHAN ISLAM SEBAGAI BUKTI AGAMA BERKEADILAN

Authors

  • Qurrotul Ainiyah

Abstract

Hak Asasi Manusia dalam Islam didasari oleh prinsip persamaan antara manusia yaitu semua manusia sama dihadapan Tuhan, tidak ada satu ras yang lebih unggul dibandingkan dengan ras yang lain, karena semua berasal dari leluhur yang sama. Prinsip kebebasan personal, karena perbudakan dilarang dan pembebasan budak diwajibkan, Prinsip keselamatan jiwa, yang berarti bahwa siapa saja yang menyelamatkan satu manusia sama dengan menyelamatkan jiwa umat manusia dan prinsip keadilan.

Islam agama berkeadilan dengan prinsip keadilan Allah yang merupakan rahmat dan kebaikan- Keadilan Allah mengandung konsekuensi bahwa Rahmat-Nya tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat menerimanya. Allah memiliki hak atas semua yang ada, sedangkan semua yang ada tidak memiliki sesuatu di sisi-Nya dan Allah Ta’ala adalah sebagai Qa’iman bi al-qisth (Dzat yang menegakkan keadilan).

Hukum Islam telah mewadahi segala permasalahan yang ada di bumi dengan memberi ketentuan prinsipil dan Universal, mampu menjawab permasalahan dengan mengaplikasikan melalui Ijtihad. Aqidah/Tauhid adalah pondasi dari seluruh penghambaan pada Allah. Syari’at dibangun di atas Aqidah. Pelaksanaan syari’at tidak bisa dipisahkan dari Aqidah. Manusia tunduk pada hukum Allah dalam rangka mengagungkan dan mentauhidkan Allah.

Hukum pernikahan Islam bertujuan untuk menuju kebahagiaan akhirat, maka Islam menggariskan sejumlah prinsip dasar, antara lain adalah : Kebebasan dalam memilih jodoh, Sakinah, Mawaddah wa Rahmah, Saling melengkapi dan melindungi, Mu’asharah bi al-Ma’ruf, dan Monogami adalah  berprinsip keadilan dengan menjunjung tinggi Hak Asassi manusia.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-09-24